Warga Asing Didakwa Bunuh Majikan

Warga Asing Didakwa Bunuh Majikan - Hallo sahabat Khabar Malaysia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Warga Asing Didakwa Bunuh Majikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Khabar, Artikel Malaysia, Artikel Malaysia Today, Artikel News, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Warga Asing Didakwa Bunuh Majikan
link : Warga Asing Didakwa Bunuh Majikan

Baca juga


Warga Asing Didakwa Bunuh Majikan

LELAKI Indonesia dihadapkan ke Mahkamah Majistret Tangkak, hari ini atas pertuduhan membunuh majikannya di bangsal di kebun kelapa sawit di Sagil Tangkak, 16 Ogos lalu. Tertuduh Samsul Hadi, 35, dituduh membunuh mangsa Sam Peng Kok, 46, mengikut Seksyen 302 Kanun Keseksaan dan jika disabitkan kesalahan boleh dikenakan hukuman mati mandatori. Tertuduh yang bekerja sebagai pembantu… | Online News Malaysia

Khabar Malaysia


Demikianlah Artikel Warga Asing Didakwa Bunuh Majikan

Sekianlah artikel Warga Asing Didakwa Bunuh Majikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Warga Asing Didakwa Bunuh Majikan dengan alamat link https://khabardarimalaysia.blogspot.com/2017/08/warga-asing-didakwa-bunuh-majikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :